## Saksi Kunci Kasus Korupsi e-KTP, Johannes Marliem, Meninggal Dunia di Amerika Serikat
Indonesia berduka atas meninggalnya Johannes Marliem, saksi kunci dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. Kabar duka ini dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, pada Jumat (11 Agustus) di gedung KPK, Jakarta. Namun, Febri menyatakan belum mendapatkan informasi detail mengenai penyebab kematian Marliem karena peristiwa tersebut terjadi di Amerika Serikat.
“Informasi mengenai meninggalnya Johannes Marliem memang benar. Namun, kami masih belum menerima informasi yang rinci mengenai penyebab kematiannya karena kejadiannya terjadi di Amerika,” ungkap Febri. Ia menambahkan bahwa kewenangan penyelidikan atas kematian Marliem sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum setempat. KPK pun enggan berspekulasi mengenai keterkaitan kematian Marliem dengan proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang sedang berjalan.
Febri Diansyah menegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi e-KTP akan tetap berlanjut. “Kami memiliki bukti-bukti yang kuat, dan proses penyidikan akan tetap berjalan sesuai rencana,” tegasnya. KPK optimistis dapat mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP, terlepas dari meninggalnya salah satu saksi kunci.
Johannes Marliem, Direktur Biomort Lone LLC, berperan penting dalam kasus ini sebagai pemasok sistem identifikasi sidik jari otomatis atau *automated fingerprint identification system* (AFIS) merek L-1 kepada konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Ia merupakan sumber informasi vital bagi penyidik KPK, karena memiliki rekaman pembicaraan yang melibatkan para perancang proyek e-KTP selama empat tahun. Rekaman tersebut diyakini sebagai bukti kuat untuk mengungkap korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 2,3 triliun.
Bukti-bukti penting terkait aliran dana dalam proyek e-KTP, termasuk yang mengalir ke anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri, banyak diperoleh penyidik KPK dari Johannes Marliem. Bahkan, tim penyidik KPK pernah terbang ke Amerika Serikat untuk bertemu dan meminta keterangan langsung dari Marliem.
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, dua terdakwa dalam kasus ini, Marliem disebutkan sebagai penyedia sistem AFIS. Sebelumnya, ia telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Singapura pada Februari 2017 dan di Amerika Serikat pada Juli 2017. Meskipun kehilangan saksi kunci, KPK memastikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Febri kembali menekankan bahwa investigasi lebih lanjut mengenai kematian Johannes Marliem akan dilakukan oleh pihak berwenang di Amerika Serikat. “Terkait detail kematian yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah dan tanggung jawab aparat penegak hukum setempat,” tutup Febri. Kematian Marliem tentu menjadi kehilangan besar bagi proses hukum kasus korupsi e-KTP, namun KPK tetap berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menuntut para pelaku hingga ke pengadilan.
**Kata Kunci:** Johannes Marliem, Kasus Korupsi e-KTP, KPK, Amerika Serikat, Saksi Kunci, AFIS, Biomort Lone LLC, Korupsi, Penyidikan, Mega Korupsi, Irman, Sugiharto, Rp 2,3 Triliun.